Bisnis.com, JAKARTA - Masa Pilkada 2020 berpotensi meningkatkan kerawanan korupsi di Bank Pembangunan Daerah.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terdapat lebih dari 30 persen petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.
Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham berpotensi menjadi sumber kerawan bagi BPD.
Tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan. Jika hal itu terjadi, Alex meminta, agar BPD tidak ragu melaporkan kepada penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan rapat koordinasi dengan 27 Bank Pembangunan Daerah dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah. KPK menyebut pegawai dan korporasi BPD juga rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi.
Baca Juga
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujar Alexander Marwata lewat keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).
Alex mengatakan modus korupsi di BPD umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek, pemufakatan jahat dengan rekanan, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi.
Alex menyebut modus-modus korupsi tersebut juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.
“Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi,” ujar Alex.
Dia mencontohkan dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.
Untuk itu, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu.
Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno, menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia.
“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi, whistleblowing system, yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” kata Supriyatno.
Asbanda bersama KPK, tambah Supriyatno, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah.
Khususnya, lanjut Supriyatno, terkait pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.
Dia mengatakan, dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada PAD.
Dalam rakor yang menjadi forum dialog dengan BPD seluruh Indonesia tersebut juga mengemuka sejumlah persoalan yang menjadi kendala hingga dampak pandemi Covid-19.
Hal ini membuat BPD harus melakukan restrukturisasi kredit dalam jumlah besar, dan mengubah bisnis baik tahun berjalan maupun untuk tahun mendatang.
Menindaklanjuti rakor, Alex mengusulkan agar KPK bersama Asbanda berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri terkait belum adanya regulasi penempatan dana atau deposito daerah dan persoalan lainnya.
Selain itu, juga dengan OJK terkait evaluasi untuk perbaikan BPD dengan memetakan titik-titik kelemahan dalam sistem pengelolaan BPD.