Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus megakorupsi e-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat Kelas IA pada Kamis (1/10/2020). Mantan Anggota DPR itu bakal mendekam di sana selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/10/2020).
Ali mengatakan, Markus juga di bebani membayar denda sebesar Rp300.000.000. Bilamana denda tidak dibayar maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.
Dia juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar US$900.000. Jika, Markus terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca Juga
Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Markus pun mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya.