Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Eksepsi Pinangki Digelar Hari Ini

Pinangki mengaku keberatan didakwa menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Diketahui, Pinangki mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia keberatan didakwa menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra.

Lewat tim kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu menyatakan Pinangki akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum pun meminta waktu selama satu minggu mengajukan eksepsi.

"Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan terdakwa," kata Aldres, Rabu (23/9/2020).

Dia mengatakan, bahwa dakwaan pertama kliennya yaitu menerima janji sejumlah uang dari Djoko Tjandra. Namun, di dakwaan ketiga Pinangki disebut bermufakat jahat untuk memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

"Ini menurut kami cukup aneh, ketika terdakwa dituduh sebagai penerima, tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu poin keberatan kami," ujarnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.

Atas perbuatannya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper