Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah memeriksa AKBP Yogi Napitupulu terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.
AKBP Yogi Napitupulu adalah suami oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Djoko Soegiharto Tjandra sebesar US$500.000 bersama tersangka Ketua Bapillu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa AKBP Yogi Napitupulu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Djoko Soegiharto Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari.
Febrie juga tidak menjelaskan alasan tim penyidik merahasiakan pemeriksaan AKBP Yogi Napitupulu yang tidak pernah masuk ke jadwal pemeriksaan saksi sejak kasus tersebut naik ke penyidikan.
"Sudah, sudah diperiksa awal-awal itu sebagai saksi untuk tersangka AIJ, JST dan PSM," tuturnya, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan seputar pencucian uang yang dilakukan ketiga orang tersangka tindak pidana menerima hadiah atau janji tersebut ke AKBP Yogi Napitupulu.
"Seputar TPPU lah diperiksanya," katanya.