Bisnis.com, JAKARTA – Kekeliruan proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) semakin terbuka.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah mencabut surat tugas dan penarikan keanggotaan Nurliah Nurdin sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam lelang terbuka Sekjen DPD RI tersebut. Surat tugas yang dimaksud tertanggal 1 September 2020.
Surat pencabutan tugas dan penarikan Nurliah tertanggal 24 September 2020 tersebut ditandatangani Sekretaris Utama LAN Reni Suzana dan ditembuskan kepada Ketua LAN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Nurliah Nurdin.
Anggota DPD RI Intsiawati Ayus ketika dimintai tanggapannya soal surat LAN ini dengan tegas menyatakan bahwa ini membuktikan adanya kekeliruan dalam proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen DPD RI yang telah selesai 18 September lalu.
“Kita bisa membaca pertimbangan surat LAN yang menyebutkan bahwa setelah mempertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya apa? Yang terjadi dalam proses dan mekanis lelang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan, khususnya UU MD3 dan TataTertib (Tatib) DPD,” tegas Ayus, Sabtu (26/9/2020).
Meski mengapresiasi keluarnya surat dari LAN ini, Ayus mengingatkan jangan sampai surat ini mengesankan ‘cuci tangan’ dari LAN karena proses seleksinya sudah tuntas 18 September lalu.
“Seharusnya LAN mengeluarkan pernyataan lebih tegas lagi bahwa lelang jabatan Sekjen DPD RI itu harus sesuai mekanisme UU dan Tatib DPD RI. Ini lebih tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono yang juga punya sikap tegas dalam soal lelang jabatan Sekjen DPD RI ini kembali mengulang pernyataannya bahwa semua pihak harus menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya beberapa hari lalu telah mengirim surat pada Presiden Jokowi soal kisruh lelang jabatan Sekjen DPD RI ini. Saya juga telah meminta secara resmi dalam rapat pimpinan DPD RI untuk menghentikan proses lelang ini hingga semuanya sesuai dengan mekanisme UU MD3 dan Tatib DPD RI,” ujar Nono, Sabtu (26/9/2020).
Diakui Nono, proses lelang jabatan Sekjen DPD kali ini menimbulkan polemik dan membelah anggota dan pimpinan DPD RI. Karena itu semua harus kembali pada perundangan yang berlaku.
Ditanya bagaimana dengan surat dari LAN yang menyebutkan mencabut surat sebelumnya dan menarik Nurliah Nurdin dari keanggotaan Pansel, Nono hanya menjawab singkat, “Kita tunggu jawaban Presiden,” katanya.