Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegal Pelopor Lock Down dan Covid-19 Terendah, Tercoreng Kasus Konser Dangdut

Kota Tegal dibikin heboh kasus konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. - Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. - Antara/Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kota Tegal dibikin heboh kasus konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 tersebut digelar di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Rabu malam (23/9/2020) sebagai rangkaian dari acara khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Menurut laporan Antara edisi Jumat (25/9/2020), Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik Covid-19.

Konser musik dengan dihadiri banyak massa di tengah Pandemi Covid-19 sungguh tak bisa dinalar dan itu jelas-jelas mencemarkan nama baik Kota Tegal.

Masih ingat saat Covid-19 melanda Maret tahun ini? Jauh sebelum konsel PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diberlakukan awal April, Kota Tegal sudah berani membuat terobosan dengan menerapkan lock down.

Baca Juga : Kora Tegal Lockdown

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menginstruksian pemblokiran pintu masuk ke Kota Bahari itu selama 4 bulan mulai 30 Maret hingga 30 Juli.

Lock down kota tegal tersebut menjadi buah bibir secara nasional karena merupakan sebuah terobosan yang berani, ketika belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Konsistensi Dedy Yon Supriyono untuk menjaga ketat Kota Tegal membuahkan hasil yang sangat signifikan. Berdasarkan data corona.jatengprov.go.id, kasus positif Covid-19 di Kota Tegal mencapai 84 orang dan menempati posisi paling buncit di Jateng, yang mencakup 35 wilayah kabupaten/Kota.

Menempati jumlah kasus paling kecil di Jateng, Kota Tegal adalah satu-satunya wilayah dengan jumlah kasus di bawah 100.

Berikut urutan jumlah kasus positif Covid-19 di Jateng hingga Sabtu (26/7/2020).

No.

Wilayah

Terkonfirmasi

No.

Wilayah

Terkonfirmasi

1

Kota Semarang

4.905

19

Banyumas

399

2

Demak

1.527

20

Rembang

340

3

Kudus

1.484

21

Pati

327

4

Jepara

1.446

22

Batang

324

5

Kendal

902

23

Pemalang

306

6

Semarang

770

24

Klaten

272

7

Boyolali

763

25

Banjarnegara

213

8

Sukoharjo

581

26

Tegal

205

9

Purworejo

490

27

Pekalongan

191

10

Grobogan

482

28

Cilacap

179

11

Kota Surakarta

472

29

Kota Magelang

164

12

Magelang

468

30

Purbalingga

161

13

Sragen

465

31

Kota Salatiga

161

14

Wonosobo

446

32

Brebes

161

15

Karanganyar

439

33

Kota Pekalongan

150

16

Kebumen

414

34

Wonogiri

148

17

Blora

414

35

Kota Tegal

84

18

Temanggung

406

 

 

 


Kapolsek Dicopot

Sayang sekali, reputasi Kota Tegal tersebut tercoreng oleh kasus konser dan itu digelar oleh Wakil Ketua DPRD yang notabene-nya adalah bagian dari unsur pemerintah untuk menegakkan protokol Covid-19.

Yang jelas, proses hukum terus berjalan untuk memproses pelanggaran protokol Covid-19 tersebut.

Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9/2020).

Sementara itu dari Jakarta dilaporkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut konser dangdut tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, Minggu (26/9/2020), seperti dilaporkan Antara.

Argo mengatakan Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Hal tersebut disebabkan penyelenggaraan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan.

Selain itu, kata Argo, beberapa barang bukti juga turut diamankan terkait konser dangdut tersebut.

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," ucap Argo.

Sebelumnya, Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper