Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar selama Operasi Yustisi 2020 untuk penegakan disiplin protokol kesehatan mencapai Rp1,055 miliar.
Sanksi denda tersebut diberikan kepada para pelanggar selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 di seluruh Indonesia sejak 14-22 September 2020.
"Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp1.055.778.500," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Selain itu, tercatat ada penindakan sebanyak 954.217 kali dengan sanksi teguran terdiri dari teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan teguran tertulis sebanyak 153.822 kali.
Kemudian, sanksi berupa penutupan tempat usaha dilakukan sebanyak 510 kali dan pemberian sanksi kerja sosial sebanyak 100.538 kali.
Sementara razia/ pemeriksaan yang dilakukan petugas pada Selasa (22/9) ada sebanyak 27.619 kegiatan, total sasaran yang dituju sebanyak 268.318 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 216.310 orang dengan tempat sebanyak 21.706 lokasi dan 30.429 kegiatan.
Baca Juga
Kemudian, penindakan sebanyak 187.276 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali, denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan nilai denda Rp131 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 22.160 kali.
Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan COVID-19.
Operasi Yustisi ini mengerahkan 85.389 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya dengan rincian 43.970 personel Polri, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel lainnya.