Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu M Afifudin menyebutkan bahwa hingga siang ini belum ada laporan spesifik terkait pengumuman dan pengundian nomor urut peserta Pilkada 2020.
Dia mengatakan hingga kini Bawaslu RI masih menunggu laporan dari daerah penyelenggara Pilkada terhadap berjalannya pelaksanaan tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut peserta.
“Paling tidak situasi sampai hari ini belum terdapat situasi viral kemeriahan rombongan arak-arakan dalam pengundian nomor urut. Kita masih menunggu,” katanya saat diskusi Kamisan Formappi, Kamis (24/9/2020).
Adapun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13/2020 yang disahkan pada 23 September menjelaskan secara rinci perihal tahapan pengundian nomor urut.
Pada pasal 55 huruf a PKPU No. 13/2020 dijelaskan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan dengan sejumlah ketentuan.
Rapat pleno ditegaskan hanya dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi maupun kabupaten kota, satu orang penghubung pasangan calon dan tujuh atau lima anggota KPU provinsi maupun kabupaten kota.
Baca Juga
Pada pasal yang sama huruf b diterangkan bahwa peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Menurutnya, penyelenggara Pilkada memiliki keinginan untuk mengubah aturan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi lebih progresif. Namun tak dapat dilakukan karena berbenturan dengan UU Pemilu.
Kendati begitu, aturan terbaru terkait penyelenggaraan Pilkada dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun peserta pemilihan lima tahunan tersebut.