Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengatur ketentuan terbaru pelaksanaan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada 2020. Tahapan ini dihadiri oleh orang berkepentingan dalam jumlah sangat terbatas.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada serentak 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut berlangsung pada 24 September 2020. Agenda ini dilaksanakan setelah penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6/2020.
Aturan itu menyangkut pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus desease 2019 (Covid-19).
Pada pasal 55 huruf a PKPU No. 13/2020 dijelaskan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan dengan sejumlah ketentuan.
Rapat pleno ditetapkan hanya dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota, satu orang penghubung pasangan calon dan tujuh atau lima anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga
Pada pasal yang sama huruf b diterangkan bahwa peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara itu pada pasal 56 PKPU No. 6/2020 disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten kota dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman hasil penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
Kebijakan ini diberikan agar proses pengundian nomor urut dapat disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Adapun, dari data terbaru Infopemilu, jumlah pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada serentak 2020 baru 191 pasangan baik yang diusung partai politik maupun perseorangan.
Jumlah tersebut terbagi atas dua pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 152 paslon untuk bupati dan wakil bupati serta 37 paslon lainnya pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Adapun, 191 jumlah paslon tersebar di 74 wilayah. Angka ini berasal dari 1 wilayah pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 60 wilayah pemilihan bupati dan wakil bupati serta 13 wilayah pemilihan wali kota dan wakil wali kota.