Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Etik, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Dijatuhi Sanksi Ringan

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengonfirmasi bahwa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap telah selesai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik, pada Rabu (23/9/2020).

Seusai sidang Yudi mengaku Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya yakni SP 1 tertulis.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerimana itu yang pertama," kata Yudi, Rabu (23/9/2020).

Diketahui, Dugaan pelanggaran etik terhadap Yudi terkait pernyataannya di media massa saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Yudi pun dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.

Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk Kompol Rossa berhasil. Menurut dia yang terpenting Kompol Rossa masih dapat bekerja di lembaga antirasuah.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima risiko karena adanya laporan," katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengonfirmasi bahwa Yudi Purnomo mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.

"Ya betul. Peringatan tertulis," kata Harjono terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper