Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan kepastian soal pemberangkatan jemaah umrah setelah pemerintah Arab Saudi kembali memberikan izin secara bertahap.
Sebelumnya pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa negara itu akan kembali mengizinkan pelaksanaan perjalanan umrah. Jemaah dalam negeri akan diizinkan untuk melakukan ibadah umrah mulai 4 Oktober dan jemaah dari luar negeri mulai 1 November 2020.
Permintaan untuk kepastian itu disampaikan langsung Yandri kepada Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam rapat kerja dengan DPR, Rabu (23/9/2020).
"Bagaimana respons dari Kemenag terhadap pemerintah Arab Saudi yang akan membuka layanan jemaah umrah dari luar negara Arab Saudi pada 1 November. Itu penting bagi Kemenag untuk memastikan itu berjalan baik dan lancar," kata Yandri.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menganggap penting kepastian dari Kementerian Agama untuk mempersiapkan segala hal terkait pelaksanana ibadah umrah. Pasalnya, Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 selain tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah tersebut ke Tanah Suci.
"Bapak bisa menyiapkan informasi yang benar kepada masyarakat kita, harus menyiapkan segala sesuatunya agar tidak ada carut-marut dan kendala-kendala yang berarti,”katanya. Ketika memang animo masyarakat tinggi, jemaah yang sudah menumpuk tentu ini akan jadi persoalan yang serius kalau tidak kita atasi sedini mungkin secara teknis maupun non teknis," kata Yandri.
Baca Juga
Sebelumnya, Saudi menutup layanan ibadah umrah yang dalam keadaan normal dapat dilakukan umat Islam di Makkah dan Madinah sepanjang tahun sejak Maret akibat wabah Covid-19.
Pembukaan kembali layanan umrah berarti memungkinkan hingga 6.000 warga negara dan penduduk di Arab Saudi menjalankan umrah setiap hari.
Menurut pemerintah Arab Saudi, hanya sebanyak 30 persen dari kapasitas normal 20.000 jamaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah per hari sebagai langkah pencegahan penularan virus.
Kapasitas umrah harian baru akan ditingkatkan menjadi 75 persen setelah dua pekan, pada 18 Oktober 2020.