Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatuhkan Sanksi ke Iran, AS 'Dikeroyok' Prancis, Inggris, dan Jerman

Tiga negara di kawasan Eropa menyentil Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap Iran.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Bloomberg
Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Para pemimpin Eropa memperingatkan AS bahwa negara tersebut tidak memiliki otoritas untuk memberlakukan kembali sanksi PBB terhadap Iran.

Jika sanksi itu diberlakukan akan timbul bentrokan hukum yang dapat menyebabkan Washington menjatuhkan sanksi pada sekutu Eropa-nya, demikian pernyataan bersama Prancis, Jerman, dan Inggris (E3), Minggu (20/9/2020).

Prancis, Jerman, dan Inggris menyatakan setiap upaya oleh AS untuk menjatuhkan sanksi secara sepihak pada negara-negara yang pernah diberi sanksi PBB juga batal secara hukum.

Pada Sabtu, AS bergerak untuk menerapkan kembali berbagai sanksi PBB terhadap Iran. AS menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukannya sebagai penandatangan asli dari Program Aksi komprehensif Bersama (JCPOA).

JCPOA merupakan kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan sejumlah negara besar.

Negara penandatangan lainnya mengklaim AS telah meninggalkan JCPOA pada tahun 2018. Oleh karena itu AS dinilai tidak lagi memiliki hak hukum sepihak untuk menyatakan Iran melanggar perjanjian atau untuk menerapkan kembali sanksi atas nama PBB.

Sengketa tersebut membuat AS berselisih dengan sebagian besar negara di dunia tentang apakah sanksi PBB bisa diterapkan kembali.

Ketidaksepakatan itu bukan hanya perselisihan hukum karena pemerintahan Trump mengklaim AS sekarang memiliki wewenang untuk bertindak terhadap negara mana pun yang melanggar sanksi yang diberlakukan kembali.

AS juga mengklaim pencabutan embargo PBB atas penjualan senjata ke Iran pada Oktober batal demi hukum.

Ada juga risiko bahwa AS akan mengklaim memiliki mandat baru untuk melarang kapal Iran berlayar, sebuah langkah yang dapat menyebabkan bentrokan angkatan laut di Teluk.

“Amerika Serikat berhenti menjadi peserta JCPOA setelah penarikan mereka dari perjanjian pada 8 Mei 2018. Akibatnya, perintah dari Amerika Serikat dan dikirimkan ke negara-negara anggota Dewan Keamanan [PBB], tidak memiliki pengaruh hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan atau tindakan yang akan diambil atas dasar prosedur ini atau hasilnya tidak memiliki pengaruh hukum,” demikian bunyi pernyataan bersama E3.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, mengatakan ketidakpastian hukum seputar klaim AS berarti tidak mungkin untuk menyatakan bahwa sanksi PBB diberlakukan kembali atas Iran, demikian dikutip TheGuardian.com, Senin (21/9/2020).

Sedangkan E3 telah mengirim surat ke Dewan Keamanan yang menantang hak AS untuk menerapkan kembali sanksi secara sepihak atas nama PBB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Sumber : Theguardian.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper