Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Upaya Bawaslu Cegah Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Bawaslu memetakan beberapa tahapan Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan beberapa tahapan Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan bahwa upaya pecegahan pun telah dilakukan pihaknya agar seluruh proses Pilkada 2020 berjalan lancar dan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Kami pada 17 September 2020 melakukan rapat koordinasi pembentukan Kelompok Kerja [pokja] terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2020," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).

Lebih lanjut, Bawaslu juga telah menginstruksikan jajarannya sebagaimana tertuang dalam surat edaran untuk melakukan koordinasi bersama partai politik, dan pihak terkait lainnya.

Kemudian, badan pengawas juga telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan inisiasi sebelum terbentuknya pokja dan telah ditindaklanjuti di antaranya dalam bentuk deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, Abhan juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat instruksi yakni Surat No.SS0553/K.Bawaslu/PM/.00.00/09/2020 kepada jajaran Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Isinya kurang lebih memastikan persyaratan bakal pasangan calon terpenuhi guna melaksanakan nprotokol kesehatan, pedoman PSBB selama pelaksanaan kegiatan penetaapan paslon, dan pengundian nomor urut, dan memperhatikan pembatasan jumlah orang dalam ruangan, hingga tidak menggunakan fasilitas negara," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa setidaknya terdapat lima tahapan yang berpotensi melibatkan massa dalam Pilkada 2020. Dua di antaranya sudah dilewati.

Pertama saat pemutakhiran data pemilih pada Juli - Agustus 2020. Kedua, saat pendaftaran pasangan calon ke KPU pada 4 - 6 September 2020.

Meski begitu terdapat tiga tahapan kritis lainnya yang akan dilewati. Tiga tahapan itu adalah proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut paslon pada 23 - 24 September, tahapan kampanye 26 September - 5 Desember dan masa pemilihan pada 9 Desember 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper