Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya dalam perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa tersangka Andi Irfan Jaya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Djoko Soegiharto Tjandra.
Namun kata Hari, tersangka Andi Irfan Jaya tidak diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, tetapi di Rumah Tahanan KPK. Alasannya, kata Hari yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan efektifitas dan pencegahan penyebaran Covid-19, yang bersangkutan itu juga kan saat ini sedang ditahan di Rutan KPK," tutur Hari, Jumat (18/9/2020).
Dia menjelaskan tersangka Andi Irfan Jaya diduga bekerjasama dengan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung terkait eksekusi Djoko Soegiharto Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.
"Jadi pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi ini adalah untuk melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta hukum yang harus diklarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tersangka Andi Irfan Jaya berperan sebagai pihak yang menerima uang dari Djoko Soegiharto Tjandra sebesar US$500.000 untuk kemudian diberikan kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari.
"Kalau untuk pembagian antara tersangka AIJ dan PSM masih belum ketahuan berapa-berapa dari uang JST itu," kata Febrie.
Adapun, Andi Irfan Jaya harus menjalani isolasi dua minggu terlebih dulu sebelum dibawa dari Rumah Tahanan KPK.