Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Pasir di Sulsel,  Koalisi Selamatkan Laut akan Mengadu ke KPPU

Sengketa tambang pasir laut di Takalar, Sulawesi Selatan melebar hingga ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU. Gubernur Nurdin Abdullah membantah keterlibatan kolega.
Nelayan memindahkan rumput laut yang dipanennya di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Senin (4/9/2019). BISNIS.COM
Nelayan memindahkan rumput laut yang dipanennya di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Senin (4/9/2019). BISNIS.COM

Bisnis.com,JAKARTA- Koalisi Selamatkan Laut Indonesia akan mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dugaan pelanggaran di proyek penambangan pasir laut Takalar, Sulawesi Selatan.

Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), salah satu elemen koalisi tersebut mengatakan bahwa dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat adalah keberadaan Abil Iksan di dua perusahaan tambang pasir laut yang beroperasi di Takalar, Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan penelusuran pada profil perusahaan yang bersumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta akta perusahaan yang tercantum di dokumen AMDAL, terdapat nama Abil Iksan sebagai direktur di PT Banteng Laut Indonesia. Nama yang sama juga tercatat sebagai direktur pada PT Nugraha Indonesia Timur,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Rangkap jabatan ini, menurut Koalisi, melanggar Pasal 26 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal itu menyatakan bahwa “Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha atau juga secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Adapun yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat adalah apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran. Menurut Merah Johansyah, patut diduga terjadi pelanggaran karena Abil Iksan menduduki dua jabatan pada dua perusahaan yang sama-sama memegang izin penambangan pasir laut di Takalar.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan dugaan pelanggaran ini ke KPPU. Silakan KPPU menindaklanjuti dan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran itu silakan membantah menggunakan data di hadapan KPPU,” tambahnya.

Dia menjelaskan, areal konsesi milik PT Banteng Laut Indonesia dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia yang bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan selaku kontraktor pelaksana proyek Makassar New Port (MNP). Adapun MNP ini adalah proyek strategis nasional milik BUMN Pelindo IV. Pasir laut hasil penambangan pasir inilah yang menurut koalisi, dimanfaatkan sebagai material timbunan untuk proyek reklamasi MNP.

Koalisi menduga pemberian konsesi penambangan berkaitan erat dengan politik balas budi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pasalnya, para penerima konsesi dinilai merupakan anggota tim suksesnya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2018 silam.

PT Banteng Laut Indonesia, pemilik atau pemegang sahamnya, antara lain Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama, Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris, Abil Iksan sebagai Direktur, dan Yoga Gumelar Wietdhianto. Selain Akbar Nugraha dan Abil Iksan, nama Fahmi Islami juga tercatat sebagai pemegang saham di PT Banteng Laut Indonesia.

Sementara di PT Nugraha Indonesia Timur, Abil Iksan juga tercatat sebagai Direktur, Akbar Nugraha sebagai Wakil Direktur, dan Kendrik Wisan sebagai Komisaris.

Koalisi menambahkan bahwa, Akbar Nugraha  yang diketahui teman seangkatan dengan anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin   juga ditunjuk sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) oleh Nurdin Abdullah sejak 2018 sampai sekarang, tidak lama usai terpilih.

Sementara Fahmi Islami, tercatat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Selain itu, Fahmi Islami juga juga menjadi bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejumlah nama lain juga berada di balik kedua perusahaan tambang di atas. Seperti Sunny Tanuwidjaja dan Kendik Wisan. Sunny Tanuwidjaja tercatat sebagai Komisaris Utama di PT Banteng Lautan Indonesia juga mantan staf khusus Gubernur DKI kala itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Untuk mencegah perusakkan lebih luas terhadap wilayah tangkap nelayan, Koalisi juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan menghentkan aktivitas penambangan pasir yang dilakukan seluruh perusahaan. Termasuk tuntutan membekukan 12 izin usaha pertambangan di perairan Takalar.

BANTAH TUDINGAN

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membantah terkait keterlibatan dirinya dan koleganya dalam kasus penambangan pasir di perairan Takalar.

"Kalau saya sih, tidak usah mengandai-andai. Artinya inikan barang (tudingan) direkayasa. Karena saya merasakan. Ngapain saya mengurusi tambang. Bakat menjadi penambang saja tidak ada," tukas Nurdin, Jumat (18/9/2020).

Kendati demikian, Nurdin mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan tudingan yang dilayangkan padanya dan koleganya.  "Sudah banyak yang minta saya melapor, tapi saya cuma mau bekerja dengan tenang. Sebagai pemimpin tidak mungkin melaporkan warganya. Tapi saya juga tidak bisa menahan masyarakat yang mencintai saya yang melaporkan ke polisi," jelas Nurdin.

Di sisi lain, menurut Nurdin penambangan pasir yang dilakukan sudah tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Dia  mengklaim di awal pemerintahannya sudah mengusulkan ke DPRD Sulsel terkait Perda Zonasi, di mana lokasi penambangan pasir tidak boleh berada dekat dengan pinggir pantai, dengan patokan jarak sejauh 8 mil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper