Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pinangki, KPK: Penegak Hukum Tak Boleh Mengesampingkan Informasi Publik

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dalam pemberantasan korupsi aparat penegak hukum seharusnya tidak mengenyampingkan data, informasi, dan saran dari elemen masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk melimpahkan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Tahap II. Alhasil Pinangki bakal segera disidang.

Meski demikian, salah satu elemen masyarakat, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) baru saja menyerahkan sejumlah bukti baru terkait kasus Pinangki ini. Di dalam bukti baru itu, diduga masih ada pihak yang terlibat dalam pusaran kasus Pinangki.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dalam pemberantasan korupsi aparat penegak hukum seharusnya tidak mengenyampingkan data, informasi, dan saran dari elemen masyarakat.

Hal tersebut, kata Nawawi diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No/31/1999. Aturan itu, kata Nawawi memberi ruang sekaligus mengamanahkan besarnya arti peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 41, 42, Juncto PP No.71/2000.

"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pmberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat karena itu memang amanah Undang-undang sebagai strategi pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Nawawi, Kamis (17/9/2020).

Nawawi mengatakan peran serta itu ditegaskan dalam Pasal 41 UU Tipikor, yakni dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Termasuk didalamnya hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan aparat penegak hukum hukum dalam pemberantasan korupsi berkewajiban untuk menelaah segala informasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung akan melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilakukan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung sendiri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020 silam. Berarti, korps Adhyaksa hanya memakan waktu 1 bulan untuk menyidik kasus ini.

Adapun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra. Terdapat sejumlah Istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke KPK.

Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Pengacara Anita Kolopaking.

"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin, Rabu (16/9/2020).

Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.

"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ujar Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper