Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman segera menyerahkan bukti tambahan terkait dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentetan perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
Lembaga antirasuah pun telah melakukan langkah supervisi dengan melakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Agung dan Polri terkait skandal Djoko Tjandra pada Jumat (11/9/2020).
"Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin, Rabu (16/9/2020).
Pada Jumat (11/9/2020), Boyamin menyerahkan sejumlah bukti agar KPK melakukan pengembangan skandal Djoko Tjandra. KPK diminta mendalami aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Keduanya juga diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' untuk melancarkan aksinya. Bukti tambahan tersebut berkaitan dengan dugaan aktifitas antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking.
"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin.
Baca Juga
Dengan adanya bukti tambahan ini KPK diharapkan segera mengambil alih perkara terkait Djoko Tjandra yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung dan Polri.
"KPK mudah mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan, harapan saya tertinggi diambilalih," ujarnya.