Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Soegiharto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa tim penyidik tengah mendalami peran politisi Partai Nasdem tersebut dalam kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji yang telah melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan mengenakan pasal berlapis ke tersangka Andi Irfan Jaya dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) diperiksa untuk tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Hari, Senin (24/9/2020).
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus tindak pidana menerima janji atau hadiah bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Peran Andi Irfan Jaya dalam perkara tersebut yaitu bersama-sama tersangka Pinangki Sirna Malasari meminta uang sebesar US$500.000 kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi cassie Bank Bali.