Bisnis.com, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menjerat pasal berlapis terhadap pelaku penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sigit menjelaskan bahwa tim penyidik akan jerat pelaku penyebab kebakaran tersebut dengan Pasal 187 KUHP yang ancaman kurungan penjaranya itu maksimal seumur hidup ditambah Pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Menurut Sigit berdasarkan hasil penyelidikan tim Bareskrim Polri, peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejagung itu telah memenuhi unsur pidana.
"Maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami tingkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya, Kamis (17/9/2020).
Sigit memastikan kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejagung tersebut bukan disebabkan oleh arus pendek listrik, tetapi karena diduga ada nyala api terbuka atau open flame, sehingga seluruh ruangan terbakar habis.
"Api diduga berasal dari lantai 6 tepatnya di ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lainnya yang diduga ada akseleran ACP di lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon ditambah ada bahan-bahan yang mudah terbakar," katanya.