Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tinggal selangkah lagi menaikkan status hukum kasus kebakaran pada Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan siang ini penyelidik akan melakukan gelar (ekspose) perkara untuk menentukan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Meskipun naik, kata Argo, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan diikuti dengan penetapan tersangka atau tidak.
"Kita lihat saja nanti ya, yang jelas nanti siang tim akan melaksanakan ekspose hasil penyelidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ya," tuturnya, Kamis (17/9/2020).
Dia mengatakan bahwa tim penyelidik juga akan mengundang pihak Kejagung dalam gelar perkara siang nanti di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Argo tidak merinci siapa perwakilan dari Kejagung yang diundang maupun akan hadir dalam ekspose perkara tersebut.
Baca Juga
"Nanti pokoknya ada pihak Kejaksaan yang kami undang untuk mengikuti ekspose itu," katanya.