Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa, pada 4 Agustus 2020.
Berbeda dengan penggunaan istilah Pam Swakarsa pada Era Reformasi 1998, dalam Perkap ini sosok sentral Pam Swakarsa adalah satuan pengamanan alias Satpam.
Pada Perkap baru ini, Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.
Di lapangan, Pam Swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
Penguatan fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut. Berikut beberapa perubahan baru yang diatur.