Bisnis.com, JAKARTA - Pembubaran lembaga dalam rangka penyederhanaan birokrasi pemerintah tidak akan menyebabkan tugas dan fungsi hilang atau tidak dilaksanakan.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan lembaga non-struktural (LNS) pada prinsipnya merupakan upaya untuk mengintegrasikan tugas dan fungsi yang berkesesuaian dengan instansi pemerintah.
Oleh karena itu Menteri Tjahjo menegaskan tidak ada tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan. "Namun dikerjakan oleh instansi yang mendapatkan limpahan tugas dan fungsi," ungkap Menpan-RB dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2020).
Tjahjo menjelaskan bahwa banyaknya jumlah LNS merupakan dampak dari lahirnya era reformasi. Pasalnya setelah berakhirnya orde baru, pemerintah membentuk lembaga baru untuk percepatan penyelesaian masalah di Indonesia.
“Ada birokrasi yang muncul akibat reformasi, yaitu banyaknya badan, lembaga, dan komite yang tumpang tindih,” jelasnya.
Seiring perubahan urgensi negara, pemerintah melakukan penyederhanaan jumlah LNS sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kemenpan-RB, jelasnya, berperan dalam penyederhanaan lembaga dengan melakukan inventarisasi dan analisis terhadap efektivitas LNS.
Hasil analisis tersebut akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Pada kurun waktu tahun 2014 hingga 2020, pemerintah telah melakukan pengintegrasian atau pembubaran 27 LNS ke dalam lembaga yang memiliki tugas sejenis. Pada 2014 terdapat 120 LNS yang dilebur, sedangkan 2020 tersisa sebanyak 93 LNS.
Lebih lanjut, Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa terdapat lima tujuan penyederhanaan birokrasi, salah satunya adalah menciptakan birokrasi yang dinamis sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima.
“Tujuan penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan lembaga negara adalah dalam upaya mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis,” kata Tjahjo.
Tujuan penyederhanaan birokrasi lainnya adalah mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), percepatan sistem kerja, dan fokus pada pekerjaan fungsional. Selain itu juga untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai pemerintah.