Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Stephanus Turangan terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa Stephanus Turangan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Hari menjelaskan tim penyidik periksa Stephanus Turangan untuk mendalami sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya serta kaitannya dengan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
"Keterangan yang bersangkutan dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran dia dalam kasus ini," tuturnya, Selasa (15/9/2020).
Selain Stephanus Turangan, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa 11 orang saksi lainnya untuk semua tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
11 saksi yang telah diperiksa tim penyidik tersebut adalah:
- Mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya, De Yong Adrian
- Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti
- Sales Equity PT Panin Seuritas, Barlef Hasibuan
- Sales Equity PT OCBC Sekuritas Indonesia, Willy Sunaryo
- Head OC Compliance PT Bumi Putera Sekuritas, Hendra Pitana
- Direktur PT Maybank Asset Management, Raja Edham Zulkarnaen
- Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutas Fahmi Bambang & Rekan, Ledo Ekodianto
- Kepala Satuan Pengawas Internal PT Asuransi Jiwasraya, Jasnovaria
- Fund Manager PT Valbury Asia Sekurities, Theodorus Andre Santoso
- PT Valbury Asia Sekuritas, Kasum
- PT Valbury Asia Sekuritas, Ridwan Basith