Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 212 masyarakat yang tidak menggunakan masker dan sembilan kendaraan yang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan pihak Kepolisian bekerja sama dengan TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP dalam menindak warga DKI Jakarta yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ada 221 yang kami tindak, karena tidak memakai masker ada 212 tindakan dan sembilan lainnya itu kendaraan yang melebihi kapasitas di atas 50 persen kendaraan," kata Yusri, Selasa (15/9/2020).
Yusri menjelaskan sanksi yang diberikan kepada 221 pelanggar protokol kesehatan tersebut yaitu sanksi sosial dan denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79. Menurutnya, sanksi pidana akan diberikan jika ada masyarakat yang melawan saat diberikan tindakan dalam Operasi Yustisi itu.
"Mungkin saja apabila masyarakat di sini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," ujarnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai serentak nasional sejak 14 September 2020 atau pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif hingga penegakan hukum.
"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," ujarnya dalam sebuah dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (14/9/2020).