Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Yustisi, 221 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Diganjar Sanksi

Personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap 221 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam operasi yustisi.
Ilustrasi-Petugas menegur pengendara yang tidak memakai masker dalam sosialisasi gerakan bermasker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020)./Antara-Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi-Petugas menegur pengendara yang tidak memakai masker dalam sosialisasi gerakan bermasker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020)./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 212 masyarakat yang tidak menggunakan masker dan sembilan kendaraan yang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan pihak Kepolisian bekerja sama dengan TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP dalam menindak warga DKI Jakarta yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ada 221 yang kami tindak, karena tidak memakai masker ada 212 tindakan dan sembilan lainnya itu kendaraan yang melebihi kapasitas di atas 50 persen kendaraan," kata Yusri, Selasa (15/9/2020). 

Yusri menjelaskan sanksi yang diberikan kepada 221 pelanggar protokol kesehatan tersebut yaitu sanksi sosial dan denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79. Menurutnya, sanksi pidana akan diberikan jika ada masyarakat yang melawan saat diberikan tindakan dalam Operasi Yustisi itu. 

"Mungkin saja apabila masyarakat di sini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai serentak nasional sejak 14 September 2020 atau pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif hingga penegakan hukum.

"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," ujarnya dalam sebuah dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (14/9/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper