Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung menunjukkan perlunya perlindungan terhadap tokoh agama.
Kalangan DPR pun menilai kehadiran regulasi yang dapat melindungi para tokoh agama perlu segera direalisasikan.
Hal itu antara lain disampaikan anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf.
Ia berharap dapat segera merealisasikan regulasi yang dapat memberi perlindungan terhadap tokoh agama.
"Kami harap, dalam waktu dekat, bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama," ujar Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengecam insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang sedang bersafari dakwah di Lampung.
Menurut dia, serangan terhadap pendakwah asal Madinah, Arab Saudi, itu merupakan serangan terhadap UUD dan HAM.
"Pasal 28 e ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut,” kata dia.
Ia melanjutkan, Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
"Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapa pun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," kata Yusuf.
Menurut data Bareskrim Polri, pada 2018 terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Sementara di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.
Selain itu, tindakan kekerasan tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, melainkan sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa Ustad Prawoto, Pengurus Persatuan Islam di Bandung, yang dianiaya hingga tewas.
Yusuf menilai insiden kekerasan tersebut menggambarkan bahwa para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan.
Karena itu, tegas Yusuf,dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka. Pasalnya, eksistensi mereka sangat strategis dalam memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen.
“Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya," kata Yusuf.
Secara yuridis, lanjut Yusuf, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP.
Akan tetapi peraturan itu belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama kerap berulang.
Oleh sebab itu, dia berharap regulasi perlindungan terhadap tokoh agama segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden itu kembali berulang.
Pernyataan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber ditusuk saat menjalankan dakwah di Lampung, Minggu (13/9/2020).
Syekh Ali Jaber menyebutkan tusukan tidak mengenai organ vital. Ia di serang orang tak dikenal saat melakukan dakwah di Masjid Shalahuddin Lampung. Ia terkena tusukan di otot bagian atas tangan kanan.
"Allah sudah mentakdirkan, selamatkan [saya] dari pembunuhan, tusukan cukup keras, cukup kuat," kata Syekh Ali Jaber dalam laman resmi youtubenya, Minggu (13/9/2020).
Ia menyebutkan pisau untuk menusuk dirinya sampai patah dan menancap dalam. Ia bersukur, percobaan pembunuhan itu tidak melumuri racun dalam pisau yang digunakan.
"Sampai patah pisaunya, saya keluarkan pisaunya, Alhamdulillah pisau tidak beracun," katanya.
Syekh Ali Jaber, setelah penyerangan terhadap dirinya itu, mengharapkan Indonesia tetap dapat menjaga kentetraman dan bersatu.
Berikut pernyataan lengkap Syekh Ali Jaber setelah percobaan pembunuhan dirinya dalam kanal resminya, Minggu (13/9/2020).