Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Ketat, Ruhut: Terima Kasih Tuhan

Salah satu syarat PSBB yang didukung Ruhut adalah peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan roda empat.
Ruhut Sitompul/JIBI/BISNIS/Muhammad Ridwan
Ruhut Sitompul/JIBI/BISNIS/Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi PDIP Ruhut Sitompul mengaku gembira dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Hal itu diungkapkan Ruhut melalui akun melalui akun Twitter resminya, @ruhutsitompul, Minggu (13/9/2020). Dia menilai sejumlah keberatannya telah didengarkan oleh Anies Baswedan.

Salah satu syarat PSBB, yang berlaku sejak 14 September 2020, dan didukung Ruhut adalah peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan roda empat.

"Terima kasih Tuhan, beberapa keberatan Aku [terkait] pencegahan penyebaran COVID-19 didengar Anies Baswedan Gubernur DKI dalam pelaksanaan PSBB yg baru, termasuk genap ganjil selain beribadah olahraga tempat2 berkumpul lainnya yg berbahaya utk penyebaran Virus Corona. MERDEKA," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur Anies menyampaikan bahwa PSBB periode terbaru akan mulai berlaku besok, Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) atau berlaku selama dua pekan.

Selain peniadaan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Ibu Kota, Anies Baswedan juga membatasi kapasitas maksimal kendaraan. "Kapasitas maksimal dari kendaraan adalah 50 persen," tegasnya.

Pada masa itu, juga ada pembatasan frekuensi layanan dan armada untuk transportasi darat, kereta dan kapal penumpang. Menurut Anies, pembatasan jumlah penumpang pada layanan jasa angkutan itu akan diatur lebih detail dalam Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Adapun kendaraan pribadi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali keluarga yang berdomisili satu rumah. Bila tidak satu domisili maksimal dua orang satu baris," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper