Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Ketat Berlaku Lagi di DKI Jakarta, Ini Alasan Gubernur Anies

Jumlah kasus Covid-19 pada 12 hari pertama September bahkan mencapai 25 persen dari total kasus di Ibu Kota yakni sejak 3 Maret 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020)./Dok.PPID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020)./Dok.PPID

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait kondisi yang menjadi pertimbangan pihaknya mendorong penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.

Menurutnya, hingga 30 Agustus 2020, kasus aktif virus Corona atau Covid-19 mencapai 7.960 orang. Pada bulan itu, jelas Anies, terjadi penurunan jumlah kasus aktif. 

Namun, pada September 2020 terjadi peningkatan kasus baru Corona di DKI Jakarta. Jumlah kasus Covid-19 pada 12 hari pertama September bahkan mencapai 25 persen dari total kasus di Ibu Kota yakni sejak 3 Maret hingga 12 September 2020.

"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pada 12 hari pertama September 2020 itu, kata dia, jumlah kasus sembuh juga meningkat yakni mencapai 23 persen dari total kasus sembuh dari Covid-19 di DKI Jakarta.

Sementara itu, pada periode yang sama, kasus kematian mencapai 14 persen dari total pasien Covid-19 yang meninggal sejak 3 Maret 2020.

"Sejak 4 Juni kita sudah melakukan transisi di mana kegiatan-kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah dibuka, tetapi menyaksikan kejadian selama 12 terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pertambahan kasus di DKI bisa terkendali. Bila tidak terkendali dampak ekonomi sosial budaya akan menjadi besar. Ini sebabnya kami melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengna PSBB transisi."

Adapun, dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan  di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Fase ini selama dua pekan," tegas Anies Baswedan.

PSBB ketat itu, kata Anies, akan mulai berlaku besok, Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) atau berlaku selama dua pekan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro