Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jakarta: Warga Tolak Isolasi, Akan Dijemput Paksa!

Masyarakat yang diketahui bergejala Covid-19 harus menjalani isolasi di tempat yang sudah disediakan. Jika menolak, akan dilakukan penjemputan didampingi aparat keamanan.
Pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya terkait PSBB di Jakarta/Youtube-Pemprov DKI
Pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya terkait PSBB di Jakarta/Youtube-Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan mulai besok, mereka yang mengalami gejala Covid-19 harus menjalani isolasi di tempat yang sudah disiapkan.

Masyarakat yang diketahui bergejala Covid-19 harus menjalani isolasi di tempat yang sudah disediakan. Jika menolak, akan dilakukan penjemputan didampingi aparat keamanan.

Anies juga menyampaikan terima kasih kepada gugus tugas Pemerintah Pusat yang telah memberi dukungan untuk bisa menitipkan warga yang harus isolasi di faskes kemayoran, di hotel, atau wisma yang ditunjuk gugus tugas.

"Mulai besok yang positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan, isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi penularan klaster rumah, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan agar kesehariannya tidak menularkan ke orang lain, bila ada yang menolak maka akan dilakukan penjemputan oleh dinkes dan penegak hukum," ujar Anies, Minggu (13/9/2020).

Di sisi lain, Anies menegaskan perkantoran menjadi wilayah yang menjadi fokus perhatian.

"Dua pekan ke depan fokus tekan klaster perkantoran. Jika ditemukan kasus positif, maka seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi," ujar Anies, dalam keterangannya melalui video conference, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, kasus terbanyak dari kejadian-kejadian dari perkantoran.

"Itulah sebabnya PSBB 14 september ini pembatasan di arena perkantoran, di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan jam kerja dan jumlah pegawai telah berjalan dengan baik, tetapi di harus ada peningkatan kedisiplinan, maka dari itu ada kewajiban dari pimpinan untuk mengatur kapasitas pegawai," ujar Anies.

Anies juga menyebutkan bahwa mobilitas penduduk dikurangi begitu pula dengan kapasitan kendaraan. Selain itu juga dilakukan pembatasam frekuensi layanan dan armada transportasi darat, kereta, dan kapal.

"Kapasitas maksimal dari kendaraan adalah 50 persen, kemudian ada pembatasan frekeunsi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaran, detilnya akan diatur lewat SK Dishub," ujar Anies.

Terkait kendaraan pribadi, Anies menyebutkan maksimum diisi orang per baris kursi.

"Kecuali keluarga yang berdomisli di satu rumah. Bila tidak satu domisili, maksimal dua orang satu bari," papar Anies.

Terkait aturan ganjil genap atau gage, Anies menegaskan aturan tersebut ditiadakan. 

Selain itu, transportasi motor berbasis aplikasi (ojek online) diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang.

"Detilnya akan diatur lewat SK Kadishub," ujar Anies.

Anies menyebutkan bahwa PSBB di Jakarta akan mulai berlaku besok, Senin (14/9/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper