Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Pakta Integritas UI, Ini 13 Aturan yang Harus Diteken Mahasiswa Baru

Sedikitnya ada 13 aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa baru dalam menjalani kehidupan sehari-hari selama menyandang gelar mahasiswa UI.
Universitas Indonesia/Antara
Universitas Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Universitas Indonesia (UI) yang mengharuskan mahasiswa baru untuk menandatangani pakta integritas menimbulkan polemik. Ada pihak yang menolak, tetapi ada juga yang menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI melalui akun resmi sosial media twitter @BEMUI_Official menyatakan baik pihak yang setuju maupun yang tidaks etuju, seluruhnya memiliki alasan masing-masing.

"Pihak yang tidak keberatan menyatakan bahwa isi dari pakta itu sudah jelas dan siap melaksanakannya. Sementara itu, pihak yang tidak setuju merasa pakta itu kurang jelas dan malah mengekang kebebasan mahasiswa dalam berkegiatan," cuit akun @BEMUI_Official, Jumat (11/9/2020).

Sedikitnya ada 13 aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa baru dalam menjalani kehidupan sehari-hari selama menyandang gelar mahasiswa jaket kuning kampus tersebut.

Salah satu aturan yang diatur yakni, mahasiswa UI dilarang ikut kegiatan keorganisasian yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan universitas.

“Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia,” tulis poin 11 Pakta Integritas tersebut.

Jika mahasiswa melakukan pelanggaran, maka sanksi akademik dan non-akademik harus siap diterima, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa UI.

“Dengan ini, saya telah membaca, memahami isi dari pakta integritas ini, serta setuju secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan, untuk menandatanganinya. Jika saya melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari Universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia."

Berikut isi pakta integritas yang harus ditandatangani dan diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Indonesia.

Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:

  1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari
  2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia
  3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia
  4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas
  7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia
  8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik
  9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental
  10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara
  11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia
  12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)
  13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper