Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Ingatkan Kampanye Tatap Muka Hanya Boleh Dihadiri 50 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merancang sejumlah aturan dan memastikan Pilkada 2020 bisa tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah masa pandemi guna mencegah terjadinya Klaster Pilkada.

Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa KPU sudah merancang sejumlah aturan dan memastikan Pilkada bisa tetap dilanjutkan.

“KPU telah mengeluarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diperbarui ke Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait dengan masa pendaftaran, siapa saja yang boleh hadir di KPU, dan pelaksanaan kampanye menjelang Pilkada,” jelas Dewa, Kamis (10/9/2020).

Pada pelaksanaan kampanye, Dewa menjelaskan bahwa KPU mendorong Calon Kepala Daerah untuk melakukan kampanye secara daring. Adapun, jika terpaksa dilakukan secara tatap muka, maka masksimal yang bisa hadir adalah 50 orang, termasuk untuk pelaksanaan debat terbuka.

“Kami berharap belajar dari proses pendaftaran kemarin banyak yang tidak patuh protokol kesehatan, maka perlu koordinasi bagi tingkat pusat, provinsi, maupun kota, dan kami sudah melakukannya. Dan kami sendiri malam nanti akan ada pembukaan rakor di bidang hukum membahas eveluasi masalah ini,” terangnya.

Dia menambahkan, yang perlu diantisipasi dan komitmen dari semua pihak terkait bagaimana pasangan calon dan partai politik pengusung untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan.

“Karena kita harus menjaga kesehatan paslon. Bakal paslon kalau sudah memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai paslon. Mereka akan kampanye dan diplih masyarakat di daerah masing-masing, perjalanan masih panjang, makanya menjaga kesehatan adalah keniscayaan yang jadi komitmen bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPU akan membuat aturan secara lebih terpeinci terkait dengan mekanisme pelaksanaan dan tahapan Pilkada yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Untuk mendaftarkan diri seagai pasangan calon dalam Pilkada, para bakal pasangan calon harus melakukan tes usap. Bagi yang hasilnya negatif, bisa datang langsung ke KPU dan melanjutkan proses pendaftaran Pilkada 2020. Sementara untuk yang hasil tesnya positif, dilarang hadir sama sekali.

“Dari data KPU ada sejumlah paslon swab-nya positif, beliau harus isolasi mandiri, menunggu hasil swab negatif, baru bisa lanjut pemeriksaan kesehatannya. Nah tentu hal ini kita harapkan bisa segera terselesaikan, berdoa, berupaya aga paslon itu bisa sehat agar tahapan berikutnya bisa diikuti bersama oleh semua bakal paslon,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper