Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Kepala Daerah Bisa Ditunda

UU No. 23/2014 mengizinkan presiden untuk memerintahkan menteri dalam negeri menunda pelantikan selama 6 bulan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memiliki senjata untuk memastikan protokol kesehatan berjalan selama tahapan Pilkada 2020. UU No. 23/2014 mengizinkan presiden untuk memerintahkan menteri dalam negeri menunda pelantikan selama 6 bulan.

“Kalau ada dalam catatan Bawaslu terjadi 3 kali pelanggaran atau lebih oleh 1 kontestan dan kontestan itu terpilih sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintang Daerah, presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama 6 bulan dan mereka disekolahkan dulu,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (JoKowi), Selasa (8/9/2020).

Tito melanjutkan bahwa kementerian telah menyiapkan jaringan IPDN untuk mendidik kepala daerah terpilih dengan catatan pelanggaran protokol kesehatan 3 kali atau lebih. “Agar rekan-rekan kontestan pertimbangkan agar menaati protokol Covid-19 terutama yang diatur PKPU,” tambah Tito.

Mantan Kapolri ini juga meminta masyarakat cerdas menentukan pilihan kepada calon kepada daerah yang nantinya menjadi peserta Pilkada 2020. Seharusnya pasangan calon yang baik adalah yang dapat mengendalikan diri dan pendukungnya untuk mentaati protokol kesehatan.

“Bayangkan kalau mengendalikan massa [pendukung] ini tidak bisa, bagaimana kalau sudah jadi pemimpin megnendalinan ribuan, puluhan ribu bahkan jutaan untuk dikendalikan,” katanya.

Ketua KPU Arief Budiman menjabarkan sejumlah ketentuan bagi peserta dan pemilih Pilkada 2020 yang akan diselenggaran di tengah pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan kampanye, KPU mengatur jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik.

Selain itu KPU juga mengatur soal kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas.

“Kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang dan rapat umum hanya dilaksanakan satu kali dilaksanaakan untuk pemilihan bupati dan wali kota, dua kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye bisa hadir secara daring,” kata Abhan.

Sementara itu, untuk pertemuan terbatas dibatasi hanya 50 orang yang dapat hadir secara fisik. Sisanya dapat mengikuti secara virtual.

“Begitu juga untuk debat publik atau debat terbuka, jumlah yang bisa hadir dala satu ruangan itu 50 orang, jadi kalau ada dua paslon maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi dua, kalau ada tiga berarti 50 dibagi 3 paslon,” tambah Abhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper