Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara Pilkada 2020, termasuk pemerintah dan aparat keamanan, didorong mengeluarkan kebijakan strategis untuk membendung pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan mendatang.
Kebijakan ini diperlukan segera setelah pendaftaran Pilkada ke KPUD pada 4 - 6 September lalu dilaporkan masifnya kerumunan massa pendukung bakal pasangan calon kepala daerah.
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mengatakan bahwa langkah strategis perlu dikeluarkan dalam waktu dekat. Pasalnya, tahapan Pilkada 2020 akan terus berlanjut.
“Saya harap bahwa para penyelenggara dan stakeholder yang berkepentingan segera menyampaikan langkah startegis apa yang akan dilakukan dalam waktu dekat karena ini [Pilkada] sudah tidak bisa ditarik balik,” katanya saat diskusi virtual Pilkada dan Covid-19, Selasa (8/9/2020).
Dia menuturkan, dalam situasi ini masalah yang paling krusial yang harus dipikirkan penyelenggara dan pemerintah adalah pada jadwal pemilihan 9 Desember 2020.
Apabila kondisi ini tidak diantisipasi secara serius, maka akan berpotensi terjadi lonjakan kasus positif di 270 daerah penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan ini.
Baca Juga
“Teman-teman kesehatan sudah memperkirakan bahwa kalau situasi tidak terkendali, itu akan tembus 500.000 sampai 1 juta positf Covid-19 dan itu jangan kemudian kita anggap sebagai kondisi yang main-main.”
Aditya mengajak para pemilih untuk mendukung calon yang benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya mereka akan mencerminkan bagaimana kepemimpinan lima tahun mendatang.
Di sisi lain, Bawaslu dan KPU didorong untuk memperhatikan mitigasi atau rencana konkret untuk mencegah pelanggaran protokol terulang. Aparat juga diminta tidak ragu mengambil tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.