Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar Protokol Kesehatan saat Pilkada 2020

Jokowi menyoroti masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon, seperti deklarasi dengan menggelar konser.
Presiden Joko Widodo dalam acara Penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro di Istana Kepresidenan, DI Yogyakarta, Jumat (28/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dalam acara Penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro di Istana Kepresidenan, DI Yogyakarta, Jumat (28/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Ukuran keberhasilan melewati pandemi Covid-19 dan dampak yang menyertainya adalah penyelesaian permasalahan kesehatan.

Presiden menyoroti bahwa masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon, seperti deklarasi dengan menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan.

"Situasi tidak bisa dibiarkan, penyelenggara pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena kita tidak tahu, negara manapun tidak tahu kapan pandemi ini berakhir oleh karena itu penyelenggara pilkada harus dilakukan dengan cara baru baru dengan normal baru," kata Jokowi membuka rapat terbatas persiapan pelaksanaan pilkada serentak dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Jokowi pun meminta semua pihak untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakt dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, KPU menerbitkan PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut dikeluarkan pada 6 Juli 2020.

Pada pasal 5 beleid itu diterangkan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat.

Dalam beleid itu, tercantum 14 aspek kesehatan dan keselamatan yang harus diterapkan saat pelaksaaan tahapan Pilkada. Aspek ini dimulai dengan penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

Salah satu di antaranya adalah larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 bakal pasangan calon (paslon) melanggar protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran peserta Pilkada 2020.

“Pada hari pertama ada 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan, hari kedua ada 102 sehingga total 243 bapaslon. Itu data yang kami dapatkan di hari pertama dan kedua pendaftaran,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui konferensi pers virtual Senin (7/9/2020) dini hari.

Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPUD berlangsung mulai 4 - 6 September 2020. Tahapan pendaftaran hari terakhir Pilkada 2020 dibuka hingga 6 September pukul 24.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper