Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tito Sebut 2 Faktor ini Picu Paslon Langgar Protokol Covid-19

Pendaftaran peserta Pilkada 2020 menjadi sorotan lantaran banyak bakal pasangan calon melanggar protokol kesehatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan ada dua hal yang menjadi penyebab, yakni pelanggaran yang disengaja dan calon kontestan yang belum mendapatkan sosialisasi.
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran peserta Pilkada 2020 menjadi sorotan lantaran banyak bakal pasangan calon melanggar protokol kesehatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan ada dua hal yang menjadi penyebab, yakni pelanggaran yang disengaja dan calon kontestan yang belum mendapatkan sosialisasi.

“Bawaslu sudah sampaikan surat ke parpol pendukung paslon sehingga kemungkinan kontestan dan paslon sudah tahu tapi sengaja ingin show force sehingga aturan dalam PKPU dilangga,” kata Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (8/9/2020).

Selain itu juga ada kemungkinan bakal pasangan calon belum mendapatkan sosialisasi dari Bawaslu. Pasalnya periode sosialisasi aturan yang melarang konvoi pada periode pendaftaran sangat terbatas.

“Jadi 24 Juli pembahasan peraturan KPU di DPR, baru ditetapkan 31 Agustus dan diundangkan 1 September, sedangkan pendaftaran tanggal 4 [September] artinya waktu sosialsiasi hanya 2-3 hari,” jelas Tito.

Dengan demikian bakal pasangan calon tersebut masih berpikir dengan cara lama. Konvoi atau arak-arakan pendukung pada saat pendaftaran peserta pilkada telah berlangsung sejak lama.

Adapun dalam hal itu Kemendagri memiliki wewenang untuk memberikan hukuman kepada petahanan. Per 8 Agustus 2020, 53 kepala daerah yang kembali mencalonkan diri telah mendapatkan teguran.

“Mendagri memberikan [teguran kepada] 53 petahana tapi untuk kontestan bukan ASN, Kemendagri tidak punya akses,” kata Tito.

Sementara itu bakal pasangan calon yang bukan ASN telah mendapatkan teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengetahui maupun tidak mengetahui larangan membuat kerumunan massa pada periode pendaftaran tetap termasuk ke dalam pelanggaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 bakal pasangan calon (paslon) melanggar protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran peserta Pilkada 2020. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPUD berlangsung mulai 4 - 6 September 2020. Tahapan pendaftaran hari terakhir Pilkada 2020 dibuka hingga 6 September pukul 24.00 WIB.

Adapun Presiden Jokowi menegaskan tidak ada tawar menawar penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Keberhasilan mengendalikan pandemi Covid-19 dan dampak yang menyertainya ditentukan oleh kemampuan mengatasi krisis kesehatan terlebih dahulu. Dia pun meminta semua pihak untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakt dalam melaksanakan protokol kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper