Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden No. 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi itu diteken Presiden Jokowi pada 3 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID-19," demikian tertulis dalam Keppres No. 18/2020, berdasarkan salinan dokumen resmi yang dirilis pemerintah, Senin (7/9/2020).
Pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa tim tersebut bertujuan antara lain melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia dan mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Selain itu, tim akan meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19.
"Dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19."
Baca Juga
Regulasi itu menyatakan bahwa Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim itu juga terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan dua anggota yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu, penanggung jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari:
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota yang meliputi:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca Juga : WHO Tolak Dukung Vaksin Covid-19 yang Tidak Aman |
---|
Adapun, Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari:
a. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. Kementerian Luar Negeri;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Perdagangan;
g. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
j. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
k. perguruan tinggi; dan
l. badan usaha.