Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama secara resmi memulai proses verifikasi domisili untuk penermiaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) . Proses ini akan ditutup 9 September 2020.
Proses itu merupakan prasyarat sebelum peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk memasuki proses tersebut, peserta SKB CPNS Kemenag datang ke lokasi ujian yang sudah dipilih untuk melakukan verifikasi domisili.
“Proses ini dilakukan peserta di alamat lokasi pelaksanaan SKB. Dan proses ini kami pantau juga secara virtual dari Jakarta,” tutur Kepala Biro Kepegawaian Saefuddin dalam keterangan resmi, Senin (7/9/2020).
Sesuai pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi CPNS Kemenag, untuk melakukan verifikasi domisili, peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah.
“Kartu identitas yang dibawa, harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku,” kata Saefuddin.
Selama proses verifikasi domisili yang berlangsung selama tiga hari ini, Saefuddin mengingatkan agar seluruh peserta maupun petugas verifikator tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Baca Juga
“Jangan lupa gunakan masker, selalu jaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruang verifikasi,” pesannya.
Sementara, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag sendiri akan dimulai sejak 14 hingga 22 September mendatang, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1. Praktek Kerja pada 14 - 17 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB;
2. Psikotes pada 18 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB; dan
3. Wawancara pada 19 - 22 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB.
“Semua jadwal dalam zona waktu WIB. Bagi daerah dengan zona waktu WITA dan WIT, agar menyesuaikan,” jelas Saefuddin.