Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Bank Gelap, Bareskrim Periksa Tersangka Benny Tjokro Pekan Ini

PT Hanson International Tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri telah diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga menghimpun dana masyarakat, tanpa izin.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa tersangka bos PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro terkait kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal serta pencucian uang yang dilakukan oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri pada pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan alasan tim penyidik memeriksa Benny Tjokrosaputro lagi yaitu untuk mengikuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka melengkapi syarat materil dan formil, setelah berkas perkara dikembalikan (P19) ke penyidik Bareskrim Polri.

Rencananya, kata Helmy, Benny Tjokrosaputro akan diperiksa pada pekan ini di Bareskrim Polri, karena tim penyidik sudah mengantongi izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan ambil keterangan tersangka BT ya," tuturnya, Senin (7/9/2020).

Helmy mengakui alasan tim penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap satu maupun tahap dua ke jaksa penuntut umum atau JPU yaitu karena terkendala di pemeriksaan Benny Tjokro. 

"Memang pemeriksaan BT ini jadi kendala ya, karena kan sidang di PN Tipikor sudah mulai padet, tapi kami sudah koordinasi ke sana," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan bos Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dan pasar modal serta pencucian uang yang dilakukan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Helmy mengemukakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait peranan Benny Tjokro dalam kasus itu.

"Iya, BT kan sudah ditetapkan tersangka. Jadi total ada 13 tersangka perorangan dan dua korporasi," tuturnya, Senin (7/9/2020).

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi dan 12 orang lainnya sebagai tersangka. Korporasi tersebut adalah PT Hanson International Tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Sementara itu, 12 tersangka perorangan itu berinisial DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA dan SU.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, PT Hanson International Tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri telah diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah.

Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.

PT Hanson International Tbk. diduga melanggar UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal dan UU No. 10/1998 tentang Perbankan.

Adapun, saat ini Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper