Bisnis.com, JAKARTA – Dua aktivis pro demokrasi Thailand terancam dipenjara setelah pengadilan mencabut jaminan keduanya, karena dinilai melakukan pelanggaran dengan mengikuti aksi demonstrasi.
Dilansir BBC, Kamis (3/9/2020), pengadilan di Bangkok memutus Anon Nampa dan Panupong Jadnok melanggar ketentuan jaminan, yang memungkinkan mereka untuk dibebaskan. Dengan demikian, keduanya terancam dipenjara selama 48 hari.
Anon mengatakan penahanan barunya ini merupakan bentuk tekanan terhadap dirinya.
“Tugas saya di luar penjara sudah berakhir dan saya ingin mempertaruhkan semuanya untuk perubahan,” tulisnya di akun Facebook resminya sebelum persidangan.
Anon juga mengajak masyarakat untuk mengikuti protes besar akhir bulan ini.
Anon dan Panupong ditahan setelah ikut serta dalam aksi unjuk rasa bertemakan Harry Potter yang digelar di Bangkok pada Senin (3/8). Saat itu, para peserta aksi menyampaikan tuntutan mereka mengenai reformasi Kerajaan.
Baca Juga
Isu mengenai Kerajaan merupakan hal yang sangat sensitif di Thailand. Para peserta aksi menekankan mereka menginginkan perubahan di sistem monarki dan bukan melengserkan monarki konstitusional yang berlaku saat ini.
Selain 2 orang ini, aparat juga menahan setidaknya 9 orang lainnya termasuk pelajar dan musisi rap yang dituding mendorong perpecahan di masyarakat serta melanggar kebijakan keamanan terkait Covid-19. Aksi unjuk rasa ini sudah berlangsung setidaknya sejak Juli 2020.
Thailand menerapkan hukum yang ketat terhadap potensi kritik terhadap keluarga Kerajaan, dikenal sebagai lèse-majesté, yang memberikan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi mereka yang dituduh mengejek raja atau keluarga Kerajaan lainnya.
Tuntutan demokrasi yang lebih luas mengemuka seiring dengan keputusan Raja Maha Vajiralongkorn untuk lebih banyak tinggal di Jerman, termasuk ketika pandemi Covid-19 menyerang. Sebelum resmi naik tahta menjadi raja pada 2019, dia memang dikenal 'eksentrik'.