Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada menit-menit terakhir menjelang penutupan pendaftaran menjadi salah satu titik kerawanan pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Menurut Afifuddin, apa yang sering terjadi pada saat pendaftaran itu akan merepotkan Komisi Pemilihan Umum di daerah-daerah. Pendaftaran Paslon Pilkada dimulai besok, 4 September dan ditutup pada 6 September 2020.
“Pendaftaran dilakukan pada akhir waktu pendaftaran juga menjadi persoalan yang biasa terjadi. Ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah di tengah waktu yang mepet,” katanya seusai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2020 via daring.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu meminta penyelenggara pemilu untuk mewaspadai modus operandi tersebut. Dia mencontohkan hal itu pernah terjadi di Pacitan dan Surabaya.
“Ketika itu terdapat beberapa paslon mendaftar. Namun saat mendekati penutupan pendaftaran, namanya hilang dari daftar," katanya.
Dia mengatakan modus itu adalah bentuk akal-akalan supaya hanya ada calon tunggal di tempat tersebut. Menurutnya, hal itu patut diwaspadai agar persoalan serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga
“Penyelenggara pemilu harus bersiap menghadapi segala macam kemungkinan yang akan terjadi,” katanya.
Selain itu, Afif meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk setiap saat melakukan koordinasi saat mengambil keputusan atau menyikapi persoalan di lapangan. Bawaslu juga harus menindaklanjuti hal itu sesuai aturan.
“Para pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan,” kata Afif melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu, Kamis (3/9/2020).
Sedangkan titik rawan lainnya, katanya, adalah ketika dalam tahapan pencalonan seperti berkas pencalonan dan syarat dokumen bakal paslon yang tidak lengkap.
“Kemudian, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bakal paslon yang tidak sah serta adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan,” ujarnya menambahkan.