Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, 13 Saksi Dipanggil KPK

Para saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.
Ilustrasi-Babakan Siliwangi (Baksil), salah satu RTH di Kota Bandung/http://dpkp3.bandung.go.id
Ilustrasi-Babakan Siliwangi (Baksil), salah satu RTH di Kota Bandung/http://dpkp3.bandung.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 13 saksi yang terdiri atas PNS, mantan PNS, dan mantan anggota DPRD dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kota Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (1/9/2020) memanggil para saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.

"Ke-13 orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ke-13 saksi itu yakni Pupung Haduah selaku PNS, R Ivan Hendriawan selaku PNS DPKAD Kota Bandung, mantan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2011 Juniarso Ridwan, mantan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013 Rusjaf Adimenggala, mantan Kabid Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain.

Selanjutnya, mantan Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2016 Soegiharti Siti Hasanah, Kasie Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemkot Bandung Raden Rizki Lazuardi, Tris Tribudiarti Isnaningsih selaku PNS, Cepi Setiawan selaku PNS, PNS pada Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.

Kemudian tiga mantan Anggota DPRD Kota Bandung masing-masing Tatang Suratis, Lia Noer Hambali, dan Riantono.

Pemeriksaan 13 saksi tersebut digelar di Kantor Polrestabes Bandung.

"KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.

Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper