Bisnis.com, JAKARTA - Iklan Pulau Pendek di Desa Boneatiro, Kecamatan Kopontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara sempat menghebohkan warganet. Ahli waris pulau tersebut mengaku tak pernah menjual pulau warisan itu.
Salah satu ahli waris Dinar Yanti Abu Baedah mengatakan bahwa sejak awal tidak ada dari ahli waris yang mengiklankan Pulau Pendek. Bahkan ahli waris tidak mengenal si pengiklan.
“Memang bukan kita [yang mengiklankan]. Dari ahli waris tidak ada yang mengiklankan itu dan tidak kenal dengan oknum yang mengiklankan itu,” katanya kepada Bisnis, Senin (31/8/2020).
Pulau Pendek terletak di Kabupaten Buton, Sulawei Tenggara. Pulau tersebut sempat menjadi pusat kelapa kopra di wilayah itu. Namun akhirnya pulau tersebut tidak dimanfaatkan oleh ahli waris.
Pulau ini dimiliki oleh H Abu Baeda DG Pasau dari Makassar dan H La Gambo dari Bau-bau. Lahan pulau seluas 220 hektare ini dibagikan kepada 25 ahli waris.
Bisnis sempat diperlihatkan bagian surat keterangan kepemilikan tanah dari Pulau Pendek oleh Dinar. Surat tersebut telah diperbarui pada Desember 2019.
Baca Juga
Beberapa hari sebelumnya salah seorang pengguna akun OLX mengiklankan pulau tersebut dan menjual seharga Rp36.500 meter per segi.
Dinar sempat mengetahui kabar tersebut. Segera setelah itu dirinya mengirimkan pesan kepada penjual. Saat baru menyebut nama lengkapnya kepada pemilik akun, tetiba unggahan iklan hilang.
Selain itu, Dinar juga membantah adanya anggapan bahwa pulau tersebut merupakan tanah adat. Anggapan itu sempat dikeluarkan oleh La Hasa, seorang yang berkebun di pulau itu.
“La Hasa dia hanya menempati. Dia hanya siang hari [ke pulau untuk berkebun] tidak tinggal di sana,” ujarnya.
Di sisi lain ahli waris memastikan tidak pernah meminta orang lain untuk mengiklankan pulau itu untuk dijual. Namun mereka sempat ingin mencari investor untuk membangun resort di pulau itu.
Dinar juga mencurigai adanya pemberitaan terkait Pulau Pendek merupakan salah satu penggiringan opini oleh pihak tertentu untuk mengambil pulau.
“Kami khawatir ada orang nantinya yang mengaku memiliki pulau itu, padahal kami sebagai ahli waris memiliki surat bukti kepemilikan,” tuturnya.