Bisnis.com, JAKARTA - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan / burung menuju Jawa Tengah.
"Telah digagalkan kembali upaya penyelundupan satwa burung liar yang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung dengan jumlah 212 ekor," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Muh. Jumadh, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa (25/8/2020).
Ia mengatakan bahwa upaya penyelundupan satwa ilegal tersebut dilakukan dengan modus menggunakan bus antarprovinsi.
"Upaya penyelundupan satwa dengan berbagai jenis burung dilindungi akan dikirimkan ke Jawa Tengah dan diangkut menggunakan bus antarprovinsi, ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata satwa tersebut tidak memiliki dokumen resmi," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman dan satwa yang dilindungi, sejumlah burung yang diamankan merupakan jenis satwa yang dilindungi secara hukum oleh pemerintah.
"Satwa tersebut meliputi burung serindit melayu, betet, nuri tanau, cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, tangkar kambing dan madu sepah raja semua termasuk kategori satwa dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya.
Ia mengatakan, selain mengamankan sejumlah burung dilindungi, pihaknya juga menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis lain seperti burung madu pengantin, prenjak Jawa, pleci, perkutut, gelatik batu, kacer dengan hingga jumlah 1.310 ekor.
"Total keseluruhan yang diamankan ada 1.522 ekor, dan semuanya akan dipindahkan ke tempat karantina sementara sebelum kembali dilepasliarkan," ujarnya.