Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, pada hari ini, Senin (24/8/2020).
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara.
Adapun, barang bukti yang disita berupa US$20ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.
Baca Juga
"Iya betul, untuk Djoko Tjandra, sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB," kata Argo saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2020).
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.