Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Djoko Tjandra Sering Keluar-Masuk Indonesia Pakai Private Jet

Penyidik sedang menelusuri pemilik jet pribadi yang sering digunakan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara-Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Djoko Tjandra ditengarai sering keluar-masuk Indonesia dengan menggunakan pesawat pribadi.

Kini, Bareskrim Polri sedang menyelidiki peran pemilik pesawat jet yang digunakan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia selama jadi buronan kasus korupsi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setyono mengatakan tim penyidik sudah menemukan fakta bahwa tersangka Djoko Tjandra kerap keluar-masuk Indonesia memakai pesawat jet pribadi tersebut. Menurutnya, tim penyidik kini tengah mendalami identitas pemilik pesawat jet pribadi itu.

"Tentunya itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik dan terkait dengan upaya JST selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi, private jet, terkait dengan penyewaaannya, nyewa di mana itu didalami juga," tutur Awi, Rabu (19/8/2020).

Awi mengemukakan pertanyaan mengenai siapa pemilik pesawat jet pribadi itu menjadi salah satu dari 59 pertanyaan kepada Joko Soegiharto Tjandra pada pemeriksaan hari ini.

"JST diperiksa dari pukul 10.30 WIB sampai 15.15 WIB dan dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik," kata Awi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Joko Soegiharto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dokumen palsu.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Tomy Sumardi terkait perkara tindak pidana gratifikasi penghapusan status red notice Djoko Tjandra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper