Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara terkait kasus gratifikasi penghapusan status red notice Joko Soegiharto Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengemukakan Kepala Kantor Imigrasi itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pembuatan paspor Joko Tjandra dan memperjelas rangkaian peristiwa penghapusan red notice Joko Tjandra saat masih menjadi buronan.
"Memang benar pemeriksaan saksi atas nama Sandi Andaryadi (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara) terkait pembuatan paspor tersangka JST dan surat Divhubinter ke Imigrasi yang kemudian mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka," kata Ferdy melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (19/8).
Dia menjelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 11.00 WIB dan masih diperiksa hingga saat ini.
"[saksi] datang tadi jam 11.00 siang," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Joko Soegiharto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dokumen palsu.
Kemudian, tersangka lainnya adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Tomy Sumardi terkait perkara tindak pidana gratifikasi penghapusan status red notice Joko Tjandra.