Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra di Interpol.
Keempat tersangka terbagi menjadi dua yaitu pihak penerima suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU), kemudian dua tersangka lagi pemberi suap yaitu pengusaha Tomy Sumardi (TS) dan Joko Soegiharto Tjandra (JST).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar (ekspose) perkara yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan Direktur Penindakan KPK pada Jumat 14 Agustus 2020 sejak pukul 09.00 WIB-11.30 WIB.
Selain itu, penetapan tersebut juga dilakukan usai penyidik memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah saksi ahli sejak beberapa pekan lalu.
"Ditetapkan tersangka berinisial NB, PU, JST dan TS dalam kasus tindak pidana menerima serta memberi gratifikasi untuk menghapus status red notice," tuturnya, Jumat (14/8).
Argo menjelaskan dari tangan para tersangka itu telah disita barang bukti berupa uang sebesar US$ 20.000, notebook, ponsel pintar dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi.
Baca Juga
"Itu beberapa barang bukti yang telah disita tim penyidik," katanya.
Dia juga menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk menuntaskan perkara korupsi berupa gratifikasi tersebut.
"Nanti kita juga akan supervisi dengan KPK terkait kasus ini ya," ujarnya.