Bisnis.com,JAKARTA - Majelis hakim perkara penundaan kewajiban pembayaran utang akhirnya mengesahkan perdamaian antara pengelola dan penghuni apartemen Green Pramuka City.
Sebagaimana diketahui, pada 17 Juni 2020 lalu, permohonan PKPU sejumlah konsumen terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) yang merupakan pengembang apartemen Green Pramuka City dinyatakan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Pengesahan dalam sidang Rabu (19/8/2020) tersebut adalah peresmian perdamaian antara kreditur yakni para warga penghuni dengan PT. DPS.
Perdamaian tercapai dalam proses voting pada pekan lalu, di mana 98 persen kreditor menerima proposal perdamaian yang ditawarkan.
Adapun proposal perdamaian yang ditawarkan adalah PT DPS akan menyerahkan sertifikat kepada para penghuni terhitung 7 tahun setelah putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim.
Kurun waktu 7 tahun itu akan dimanfaatkan oleh PT DPS untuk mengurus sertifikat ke Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City mengaku bersyukur karena semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah ditawarkan pihaknya pada 27 Juli 2020.
“Sesuai dengan hasil voting yang telah dilakukan pada rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting tanggal 12 Agustus lalu, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga kami pengembang dapat memenuhi tanggung jawab kami yang sedang mengurus proses pemecahan sertifikat, agar tidak mengganggu nilai investasi kreditur. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan-para kreditur yang mendukung perdamaian ini,” ujar Lusida.
reen Pramuka City, tutur Lusida, berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemilik unit apartemen, tidak hanya untuk tinggal namun juga untuk berinvestasi dengan cara menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit.
“Selama proses PKPU ini berlangsung, kegiatan operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.
Sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU juga telah melakukan roadshow pertemuan dengan debitur, bank rekanan pengembang, Para Kuasa Hukum Kreditur dan Kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.
Hendri Jayadi Pandiangan, kuasa hukum PT. DPS menyatakan dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan.
“Saya berterimakasih pada Hakim Pengawas, yang pada saat persidangan telah dengan tegas memutuskan bahwa sidang hanya berfokus kepada tuntutan awal, yaitu mengenai penyelesaian masalah sertifikat dan bukan hal-hal lainnya. Adapun setelah melalui proses diskusi, PT DPS menyanggupi agar pemecahan sertifikat selambat-lambatnya akan dimulai pada tahun ke 7 secara bertahap,” terangnya.
Sementara itu, Agus Dwiwarsono dari Pengurus PKPU menjelaskan bahwa homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi PT DPS. Putusan Homologasi ini, lanjutnya, justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.