Bisnis.com, JAKARTA - Mahkaman Agung menolak kasasi PT Lumbung Capital dalam perkara keterlambatan notifikasi aksi korporasi.
Dalam rilis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diterima Sabtu (15/8/2020), disebutkan bahwa Mahkamah Agung menguatkan putusan komisi tersebut atas 2 perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilan saham (akuisisi) yang melibatkan PT Lumbung Capital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI).
Dalam Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-M/2019 dan 11/KPPU-M/2019 yang dikuatkan MA tersebut, PT. Lumbung Capital terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 atas keterlambatan pemberitahuannya dalam pengambilalihan PT Bintan Mineral Resource dan PT MBH Minera Resource.
Pengambilalihan atas saham PT Bintan Mineral Resources oleh terlapor telah berlaku efektif secara yuridis sejak 30 Mei 2014 berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-03270.40.20.2014.
Oleh karena itu, terlapor semestinya menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham kepada komisi paling lambat 10 Juli 2014, namun pada faktanya pemberitahuan itu baru disampaikan 26 Juni 2019 sehingga terjadi keterlambatan selama 1.205 hari.
Sementara itu, untuk perkara akusisi saham PT MBH sebesar dengan persentase kepemilikan 99 persen senilai Rp792, 8 miliar, dilakukan pada 24 Mei 2014 dan selambat-lambatnya dilaporkan ke KPPU pada 10 Juli 2014.
Baca Juga
Faktanya, pelaporan kepada KPPU dilakukan pada 26 Juni 2019, dengan demikian maka terlapor terlambat melakukan notifikasi selama 1205 hari.
Dalam Putusan Kasasi dengan register Nomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020 dan 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 yang dibacakan pada 11 Juni 2020 tersebut, MA menguatkan Putusan KPPU.
MA juga mewajibkan PT Lumbung Capital untuk melaksanakan sanksi denda yang ditetapkan, yakni total sebesar Rp2,4 miliar atas dua perkara tersebut.