Bisnis.com, JAKARTA - Musisi Jerinx beberapa kali mengunggah ke media sosial ungkapan kemarahannya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit yang mewajibkan tes Covid-19 kepada ibu hamil.
Salah satu unggahan itu pun akhirnya berujung gugatan hukum dari IDI. Dalam unggahan itu, pemain drum grup band Superman is Dead itu menyebut IDI dan rumah sakit adalah 'kacung' WHO.
Ungkapan itu diunggah musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina ini di akun resmi Instagram-nya pada 13 Juni 2020.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak buktijika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulisnya.
Dalam caption-nya , Jerinx bahkan dia berkomitmen untuk terus menyerang IDI sampai ada penjelasan terkait ini.
Pada 17 Juni 2020, dia juga mengunggah sebuah surat edaran oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Dalam surat yang ditulis pada 24 April 2020 tersebut, asosiasi meminta rumah sakit agar mengatur pemasaran untuk pemeriksaan cepat atau rapid test.
Baca Juga
Dalam caption-nya, Jerinx menyadur sebuah berita yang menceritakan seorang wanita yang ditolak melakukan persalinan di rumah sakit lantaran tidak mampu membayar tes usap atau swab test.
Menurutnya, jika surat ini benar maka seharusnya mekanisme administrasi dengan rapid test sebagai syarat layanan seharusnya sudah tidak ada lagi di rumah sakit. Apalagi dalam sejumlah kasus, validitas hasil rapid test diragukan.
"Akan berimbas kurang baik bagi pasien dan juga medis dan paramedis, apalagi jika biaya dibebankan kepada pasien. Sudah validitas hasilnya diragukan, juga bebrhaya bagi psikis pasien," ungkapnya.
Jerinx tengah menjadi sorotan publik setelah gembar-gembor di media sosial bahwa wabah Covid-19 hanya bisnis dan konspirasi Bill Gates semata. Menurutnya, pemerintah dan ahli kesehatan hanya menakut-nakuti masyarakat sehingga menyebabkan hidup tidak tenang.
Tak hanya sekedar di media sosial, Jerinx bersama sekelompok masyarakat bahkan menggelar aksi menolak rapid atau swab test yang disebut sebagai gerakan 'Menjadi Manusia' di lapangan Renon, Denpasar pada 26 Juli 2020.
Jerinx meyakini bahwa dirinya tidak melanggar hukum atas aksinya tersebut. "Jika ada yang merasa dirugikan silakan tempuh jalur hukum. Saya enggak punya backing orang kuat selain istri saya. Jika Anda benar, saya pasti sudah/akan dipenjara kok," tulisnya.
Dipolisikan dan Ditahan
Atas unggahan tadi, Jerinx akhirnya dilaporkan ke Polisi sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, pada 16 Juni 2020.
Dia pun memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Jerinx memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada pekan lalu, Kamis (6/8/2020), sekitar pukul 10.32 WITA.
Dia datang didampingi pengacaranya Wayan Suardana. Saat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx tampak mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid' tanpa mengenakan masker. Sementara itu, pengacaranya tampil memakai kemeja berwarna biru tua dan berdasi.
"Jauh sebelum saya menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa minggu sebelumnya, saya baca berita rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, sampai ada yang meninggal dan tidak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati saya dan kasihan kepada rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid," kata Jerinx saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Jerinx menjalani pemeriksaan di sebuah ruang wawancara di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup selama kurang lebih dua jam.
Seminggu berselang, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik kepada IDI Bali dan ujaran kebencian.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020).
Dia mengatakan dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya, termasuk barang buktinya.
"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," kata Yuliar.
Baca Juga : Jerinx SID Tantang Gubernur Bali. Ada Apa? |
---|
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dengan begitu, Jerinx diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.