Bisnis.com, DENPASAR - Musisi Jerinx hari ini memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan pencematan nama baik.
Drummer grup musik Superman Is Dead (SID) ini memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis, sekitar pukul 10.32 WITA.
Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina datang didampingi pengacaranya Wayan Suardana. Saat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerink tampak mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" tanpa mengenakan masker. Sementara pengacaranya tampil memakai kemeja berwarna biru tua dan berdasi.
Jerinx yang berstatus sebagai saksi menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020.
"Jauh sebelum saya menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa minggu sebelumnya, saya baca berita rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, sampai ada yang meninggal dan tidak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati saya dan kasihan kepada rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid," kata Jerinx saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Drummer Band Superman Is Dead (SID) ini menjalani pemeriksaan di sebuah ruang wawancara di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup selama kurang lebih dua jam.
Baca Juga
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari IDI Bali dan ahli bahasa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Jadi, sudah ditindaklanjuti oleh Polda dan diberi surat panggilan, sementara dijadikan saksi dulu. mestinya kemarin dia [Jerinx] hadir, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua," kata Yuliar.